Jakarta, (tvOne)
Hari ini (17/1) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai membuka pendaftaran untuk verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. "Silakan Parpol sesuaikan (jadwal pendaftaran), jangan sampai Kementerian Hukum dan HAM disalahkan, karena kami hanya melaksanakan perintah Undang-Undang. Semua sama harus mendaftar, mau Parpol kecil atau besar, Parpol lakma atau baru semua harus mendaftar," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Patrialis, pembukaan pendaftaran baru dilakukan 17 Januari 2011 karena revisi UU Parpol sendiri baru disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI pada 17 Desember 2010 lalu, sehingga paling tidak butuh satu bulan UU tersebut efektif berlaku.
Rencananya, menurut dia, Kemenkumham akan menutup pendaftaran verifikasi parpol sekitar pertengahan bulan Agustus, atau paling cepat penutupan dilakukan pertengahan Juli 2011. Sehingga 1 Oktober hasil verifikasi parpol sudah dapat diumumkan sebelum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Ant)
0 komentar:
Posting Komentar